"Meski gerak masyarakat dibatasi, kebutuhan hidup tidak bisa dibatasi."
PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada kali ini dilaksanakan dengan imbuhan
‘darurat’ dan terbatas di area Jawa-Bali, serta beberapa wilayah yang telah
ditentukan sepanjang 3-23 Juli 2021. Aturan ini diterapkan dengan maksud untuk
membatasi mobilitas masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 yang kasus
hariannya mulai melonjak drastis sejak bulan Juni. Apakah aturan ini efektif?
Saya tidak akan membahas hal itu di sini, karena sepertinya kita semua sudah
tahu jawabannya.
Yang jelas, pemerintah memiliki itikad baik ketika menerapkan aturan ketat ini, yakni untuk melindungi nyawa rakyatnya, meski yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Maka baiknya ada beberapa hal dalam aturan ini yang perlu direvisi, serta didiskusikan bersama masyarakat (jika bersedia dan memungkinkan).